sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan KPK atas gugurnya sidang etik Lili Pintauli

Lili resmi mundur dari pimpinan dan anggota KPK terhitung sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan surat pemberhentian pada 11 Juli 2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 11 Jul 2022 14:33 WIB
Penjelasan KPK atas gugurnya sidang etik Lili Pintauli

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, sidang etik Lili Pintauli Siregar telah gugur. Hal ini lantaran Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Lili resmi mundur dari jabatan pimpinan dan anggota KPK terhitung sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan surat pemberhentian pada 11 Juli 2022.

"Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Oleh sebab itu, persidangan etik ini dinyatakan gugur karena status Lili yang tidak lagi berada di lingkup insan komisi.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," ujar Tumpak.

"Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan sidang etik tersebut," lanjutnya.

Majelis juga menyatakan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama Lili sebagai terperiksa. Pihaknya meminta penetapan ini disampaikan kepada pimpinan KPK.

"Memerintahkan kepada kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK," ucap Tumpak.

Sponsored

Sementara, Lili menyatakan menerima keputusan majelis terhadap perkara yang menjerat dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili.

Sidang etik ini awalnya akan digelar pada Selasa (5/7). Namun, akhirnya dibatalkan dan ditunda karena Lili menjalani tugas untuk menghadiri acara G20 di Bali.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dewas KPK lantas melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait, salah satunya petinggi PT Pertamina.

Namun, pelaporan Lili bukanlah pertama kalinya dilakukan. Wakil Ketua KPK itu juga pernah dilaporkan atas penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Berita Lainnya
×
tekid