sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyandang disabilitas masih temui hambatan ketika berhadapan dengan hukum

Ada perspektif yang umum terjadi di seluruh aparat penegak hukum, yaitu penyandang disabilitas bukan makhluk sosial yang cakap hukum.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 24 Jun 2022 18:26 WIB
Penyandang disabilitas masih temui hambatan ketika berhadapan dengan hukum

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik menilai, para penyandang disabilitas masih menemui hambatan ketika berhadapan dengan hukum. Salah satunya berkaitan dengan stigma yang dilekatkan pada penyandang disabilitas.

"Ada perspektif yang umum terjadi di seluruh aparat penegak hukum sampai saat ini, yaitu penyandang disabilitas bukan makhluk sosial yang cakap hukum," kata Jonna dalam konferensi pers Tim Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6).

Stigma merupakan akar dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap para penyandang disabilitas. Ini berpotensi memunculkan penyiksaan tidak hanya secara fisik, namun juga verbal.

Ada ketimpangan kuasa yang terjadi antara penyandang disabilitas dengan sudut pandang yang dimiliki institusi, aparat, bahkan penyelenggara negara. Sehingga, penyandang disabilitas menjadi rentan terhadap penyiksaan ataupun kekerasan.

"Bagaimana cara aparat berkomunikasi atau melontarkan pernyataan, itu juga menjadi penyiksaan yang dialami penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Jonna menambahkan, ada proses rehabilitasi yang dilakukan penyandang disabilitas untuk mengeliminasi hambatan masing-masing individu. Menurutnya. potensi penyiksaan masih dapat terjadi dalam proses rehabilitasi.

Salah satu hal yang jadi sorotan, adalah soal pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental. Pihaknya menilai, pemasungan merupakan bentuk penyiksaan yang masih terjadi sampai saat ini.

"Di masyarakat yang sering kita temukan adalah pemasungan, ini kan bentuk penyiksaan, yang secara sadar atau tidak sadar itu terjadi sampai saat ini," terang Jonna.

Sponsored

Jonna juga menyebut, proses rehabilitasi yang tidak dilakukan dengan perspektif HAM berpotensi menyebabkan kekerasan dan penyiksaan bagi para penyandang disabilitas.

"Contoh, panti buat teman-teman disabilitas mental. Panti-panti rehabilitasi berpotensi melakukan penyiksaan ketika membungkus proses rehabilitasi," ujarnya.

Untuk itu, memperbaiki perspektif dan mengubah stigma yang dilekatkan pada penyandang disabilitas jadi tantangan berat dalam upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia. Perlu ada edukasi dan sosialisasi agar penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara sebagai warga negara.

KND bersama dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI yang tergabung dalam Tim KuPP mendorong terwujudnya mekanisme pencegahan penyiksaan melalui ratifikasi OPCAT. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan segala bentuk penyiksaan, sekaligus menjadi pedoman untuk mencegah munculnya kasus-kasus penyiksaan di lembaga-lembaga negara.

Berita Lainnya
×
tekid