sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelidikan kasus Edhy Prabowo sejak Agustus 2020

Tim penyidik lembaga antisuap juga mengumpulkan informasi dari berbagai macam teknologi dan perbankan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 26 Nov 2020 11:07 WIB
Penyelidikan kasus Edhy Prabowo sejak Agustus 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki perkara yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), sejak Agustus 2020. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam jumpa pers, Kamis (26/11), dini hari.

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan, kami mulai di Agustus lalu. Tentunya ini bukan waktu yang singkat," ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyampaikan tim penyidik lembaga antisuap juga mengumpulkan informasi dari berbagai macam teknologi dan perbankan.

"Ini semuanya kami olah. Kami ramu sehingga bisa membuat sebuah potret kejadiannya," jelasnya.

Diketahui, Edhy terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/11) dini hari, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari operasi senyap yang berlangsung di beberapa lokasi, lembaga antirasuah mencokok 17 orang. Sementara yang ditetapkan menjadi tersangka terkait benur saat ini ada tujuh orang.

Selain Edhy, enam lainnya Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Amiril Mukminin (AM); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sponsored

Kendati demikian, Nawawi mengatakan dua orang lainnya, Andreau dan Amiril, belum ditahan. Keduanya masih buron dan diminta segera menyerahkan diri.

Dalam rekonstruksi perkara, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Coba Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, di mana Andreau selaku ketua pelaksananya. Salah satu tugas tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur atau benih lobster.

Awal Oktober 2020, Suharjito datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertemu Safri. Dalam sua itu, diketahui ekspor benih lobster hanya melalui PT Aero Citra Kargo. "Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan AM dengan APM dan SWD," jelasnya.

Atas kegiatan ekspor benur tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer uang ke rekening PT Aero Citra Kargo senilai Rp731.573.564. Selanjutnya atas perintah Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT Dua Putra Perkasa memperoleh penetapan kegiatan ekspor.

"Dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (Aero Citra Kargo)," ucapnya

Berdasarkan data kepemilikan, PT Aero Citra Kargo terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Menteri Edhy, serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing Rp9,8 miliar," ungkap Nawawi.

Babak berikutnya, 5 November, diterka terdapat transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Duit itu diduga diperuntukkan Edhy, Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat di 21 November sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya berapa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujarnya.

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Di sisi lain, Safri dan Andreau menerima uang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima suap, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid