sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keharusan menyertakan hasil rapid test untuk perjalanan domestik diminta dihapus

Pasalnya, rapid test telah terbukti tidak akurat karena mendeteksi antibodi, bukan virus.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 10 Jul 2020 11:53 WIB
Keharusan menyertakan hasil <i>rapid test</i> untuk perjalanan domestik diminta dihapus

Aturan yang mensyaratkan menyertakan hasil tes cepat atau rapid test Covid-19 bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri sebaiknya dihapuskan. Selain menyusahkan calon penumpang, hasil tes juga cenderung kurang akurat

“Dihapuskan (saja) untuk berbagai persyaratan itu karena tidak ada gunanya. Disangkanya orang itu kalau sudah tes Covid-19 tuh aman. Padahal, enggak ada jaminan aman,” ujar ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, saat dihubungi, Jumat (10/7).

Terlebih, aturan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test. Pasalnya, rapid test telah terbukti tidak akurat karena mendeteksi antibodi, bukan virus.

“Kalau seseorang positif (Covid-19) sakit, atau ada riwayat kontak, (tes) enggak harus bayar. Tetapi kalau syarat perjalanan itu tidak perlu tes Covid-19. Yang diperlukan orang itu enggak sakit dan harus menjaga protokol kesehatan. Moda transportasi harus menjaga supaya tidak ada penularan ketika dalam perjalanan,” tutur Pandu.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman CoronaVirus Disease 2019.

Jika dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil rapid test hanya selama tujuh hari. Namun, pada SE Nomor 9 tahun 2020, masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif menjadi 14 hari terhitung saat keberangkatan.

Terkini, Kementerian Kesehatan menerbitkan SE HK.02.02/I/2875/2020 yang menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antibodi untuk pemeriksaan Covid-19. SE ini telah ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo dan ditetapkan pada 6 Juli 2020.

Dalam SE itu, Kemenkes menyatakan maksudnya menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antibodi untuk memberi kepastian dan jaminan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan pemeriksaan Covid-19. Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Sponsored

SE ini menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000. Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Di sisi lain, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan memiliki kompetensi.

Berita Lainnya
×
tekid