Peras turis Jepang, polisi di Bali diperiksa Propam
Keduanya oknum mengakui perbuatannya tersebut dan telah dimutasi.
Polri mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap turis Jepang di Bali oleh anggotanya. Peristiwa berlangsung pada pertengahan 2019.
"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).
Dia menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf atas peristiwa di Jembrana, Bali itu. Jika masyarakat menemukan peristiwa serupa diharapkan tidak segan-segan melapor.
"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, menerangkan, oknum polisi yang mencoba memerasa turis asing merupakan anggota Polsek Pekutatan saat razia di jalur Denpasar-Gilimanuk. Kerap dilakukan razia di sana lantaran termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.
Kedua oknum tersebut, sambungnya, telah dimutasi ke Polres Jembrana untuk keperluan pemeriksaan. Mereka berpangkat Aipda dan Bripka.
"Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan," ucap Adi.
Wibawa melanjutkan, keduanya telah mengakui perbuatannya. Namun, penyidik hingga kini masih mendalami penggunaan uang Rp900 ribu yang diminta dari turis Jepang.
One million
Sc: https://t.co/EgnOaxin3l pic.twitter.com/NLXRp2dm9m — Lambe Onlen (@lambeonlen) August 20, 2020