sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perda Penanggulangan Covid-19 perluas cakupan perlindungan sosial

Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 20 Okt 2020 14:27 WIB
Perda Penanggulangan Covid-19 perluas cakupan perlindungan sosial

DPRD DKI Jakarta resmi telah mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta pada Senin (19/10). Perda yang disahkan melalui rapat paripurna di Gedung Dewan memuat  11 bab dan 35 pasal. 

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, perda ini salah satunya mengatur soal jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. 

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tetapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari pemerintah provinsi," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10).

Ketentuan penguatan jaminan sosial tersebut tercantum dalam pasal 26 ayat 2 yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya, akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri. 

Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

"Jadi ada juga program bantuan yang diberikan pemprov kepada masyarakat dalam bentuk tunai ataupun nontunai," ujarnya. 

Anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor; tempat usaha; industri; hotel; tempat wisata, serta tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan. Semuanya diatur lebih komprehensif," katanya. 

Sponsored

Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tetapi juga bagi warga daerah yang beraktifitas di Jakarta.

"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/kepolisian dan pemerintah daerah lain agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," tutupnya. 

Berita Lainnya
×
tekid