sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies terbitkan Pergub Panduan Rancangan Kota Pantai Kita dan Pantai Maju

Konektivitas antar angkutan publik terlayani oleh adanya jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter dapat menjangkau hunian mandiri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 20 Mei 2021 14:29 WIB
Anies terbitkan Pergub Panduan Rancangan Kota Pantai Kita dan Pantai Maju

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergup) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancangan Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Aturan rancangan kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"Panduan Rancang Kota Pergub Nomor 30 Tahun 2021 disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Pergub Nomor 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan tersebut melalui penyediaan jalur angkutan umum massal. Nanti, diharapkan dapat menghubungkan dua pantai tersebut dengan daratan.

Menurut dia, konektivitas antar angkutan publik bakal terlayani oleh adanya jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau hunian mandiri. Ia mengklaim, pembangunan konektivitas tersebut bakal mengutamakan para pejalan kaki.

"Tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kami menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” tutur Benni.

Penerbitan Pergub ini disebut akan semakin menyempurnakan Pergub No. 153 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sebab, regulasu tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².

"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial pendukung," ucapnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid