sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perlindungan data pasien terkait RME, apakah aman?

Fasyankes harus melakukan digitalisasi ataupun mencatat rekam medis secara elektronik paling lambat 31 Desember 2023.

 Ghina Mita Yuniarsih
Ghina Mita Yuniarsih Jumat, 09 Sep 2022 20:13 WIB
Perlindungan data pasien terkait RME, apakah aman?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya perubahan regulasi terkait rekam medis untuk mendukung transformasi digital dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Peraturan rekam medis sebelumnya tertulis pada PMK No.269/MENKES/PER/III/2008, sekarang menjadi PMK No.24 Tahun 2022.

Adanya rekam medis, tentu berpotensi membuat masyarakat khawatir dengan keamanan dari penggunaanya. Oleh karena itu, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, perlindungan keamanan data-data pasien dilakukan oleh Kemenkes dan perlindungan juga dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Perlindungan tentu saja bukan hanya di dalam sistem yang dilakukan oleh Kemenkes, tetapi juga harus dilakukan perlindungan di fasilitas pelayanan kesehatan. Ya, ini tentunya menjadi kritikal, dan oleh karena itu, kami juga sudah melakukan piloting di beberapa rumah sakit,” katanya, dalan konferensi pers yang bertajuk “Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Kesehatan, Jumat (9/9)

Bukan hanya itu saja, adanya panduan playbook dapat memberikan informasi langkah apa saja yang dapat dilakukan, terkait mengamankan data rekam medis elektronik.

“Dan menyiapkan panduan bagaimana mengamankan data dan kemudian bagaimana menyiapkan rekam medis elektronik yang standar dan kemudian bisa dijaga keamanannya. Kami sebut namanya playbook. Playbook ini dijadikan panduan dan kemudian standar minimal yang nanti bisa digunakan oleh salah satu layanan tersebut,” ujar Setiaji.

Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ingin mendapatkan playbook dan regulasi maupun informasi integrasi sistem SatuSehat dapat kontak dto.kemkes.go.id. RME akan diintegrasikan dengan SATUSEHAT Kemenkes yang juga berhubungan dengan PeduliLindungi. Fasyankes harus melakukan digitalisasi ataupun mencatat rekam medis secara elektronik paling lambat 31 Desember 2023

Ia juga menambahkan Kemenkes telah bekerja sama dengan berbagai komunitas termasuk juga BSSN dan pihak-pihak lain. Hal itu untuk memperkuat data rekam menis ini menjadi lebih aman.

Dalam kesempatan tersebut, Setiaji mengungkapkan akan mulai melakukan sosialisasi secara masif di daerah dan rumah sakit agar lebih detail terkait penerapan RME.

Sponsored

Kegiatan RME ini dilakukan seluruh Indonesia bukan hanya di perkotaan tetapi di daerah-daerah juga.  Akan dimulai di kota dan daerah yang sudah siap.

“Tentu kita akan mulai yang ready dulu. Bukan hanya di kota tetapi juga di daerah yang sudah siap integrasi dan juga menerapkan. Memang mereka belum menerapkan ini, tetapi menunggu aturan ini. Tentunya dengan aturan ini segera dilakukan percepatan,” ucapnya.

“Bagaimana kesiapan infrastruktur dan lainny? Nah di daerah-daerah tersebut, tentunya ada tahapan untuk menjadi digitalisisasi tadi, yaitu dengan menyiapkan SDM dan infrastrukturnya. Nah baru kita masuk sisi di sistem aplikasinya termasuk perubahan budaya,” tambahnya.

Baginya penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi layanan masyarakat menggunakan ekosistem yang ada, mengembangkan aplikasi tersebut dengan menambahkan fitur-fitur yang lebih banyak dan selalu digunakan terus menerus dan kedepannya akan digunakan ketika ada pandemi-pandemi lagi.

 

Berita Lainnya
×
tekid