sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Perlindungan data pribadi jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi

Perlindungan data pribadi merupakan perintah konstitusi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jul 2020 20:34 WIB
DPR: Perlindungan data pribadi jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan, sejatinya masalah perlindungan data pribadi jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi saja.

Hal ini disampaikan Karding merespons kritik APJII atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). APJII menilai kedaulatan data pribadi bangsa dalam konteks ekonomi hingga saat ini belum nampak.

"Saya ingin melihat secara mendasar sebenarnya, bahwa ada yang lebih penting daripada sisi ekonomi terkait masalah ini (RUU PDP)," kata Karding dalam webinar Alinea Forum, bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' pada Selasa (21/7).

Menurut Karding, perlindungan data pribadi merupakan hak asasi warga negara sesuai dengan Pasal 28 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

"Ini adalah jaminan atau perintah konstitusi agar negara melindungi warganya, melindungi masyarakatnya dari pengelolaan data yang tidak benar misalnya," tegasnya.

Dijelaskan Karding, pada Pasal 28 G UUD 1945, khususnya ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Untuk itu, Karding mengingatkan jangan melihat subtansi RUU PDP dari sisi kepentingan ekonomi saja. Akan tetapi jauh lebih penting, yakni hak pribadi orang yang diatur dalam konstitusi negara maupun yang telah teratifikasi secara internasional.

"Dan menurut saya, bahwa ketiga hak yang bangsa miliki dan dimilki seseorang harus menjadi dasar. Pertama adalah adalah hak prinsip tidak boleh diusik oleh seseorang. Itu pertama. Hak untuk merahasiakan informasi, hak untuk mengontrol penggunaan data. Ketiga soal data terkait dengan negara," paparnya.

Sponsored

Namun, dia sepakat bahwa hingga hari ini kedaulatan data pribadi bangsa Indonesia masih lemah. "Data kita semua masih bebas dikelola, dipindahtangankan, disimpan tanpa batas waktu tertentu, dan dikombinasikan dengan data lain dan sebagainya," sambung politkus PKB tersebut.

Karding mengatakan, Komisi I DPR RI selalu membuka kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan. Untuk itu, masukan dari APJII tetap akan dijadikan bahan agar RUU PDP nantinya menjadi komprehensif dan berkualitas.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua APJII, Jamalul Izza mengungkapkan banyaknya data pengguna internet Indonesia disimpan di luar negeri, dan menjadi salah satu faktor sejumlah insiden kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi yang kerap terjadi di Tanah Air.

"Penyimpanan data pribadi harusnya juga dapat dilihat sebagai perlindungan kepentingan konsumen sekaligus untuk memberikan manfaat ekonomi bagi industri Indonesia. Khususnya di sektor Telekomunikasi pada era digital ekonomi saat ini," kata Jamalul.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid