sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut Pertamina: Beli BBM subsidi tak harus pakai aplikasi MyPertamina

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, masyarakat bisa mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 08 Jul 2022 17:03 WIB
Dirut Pertamina: Beli BBM subsidi tak harus pakai aplikasi MyPertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar atau Pertalite bersubsidi tak harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun, masyarakat perlu mendaftarkan kendaraannya sebagai tahap awal untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

"Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai tahap awal untuk mendapatkan BBM Subsidi Solar atau Pertalite," kata Nicke dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7)

Nicke menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, masyarakat bisa mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Kemudian, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi MyPertamina. Selain itu, masyarakat bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraannya.

Nicke mengatakan, masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan kode QR yang bisa dicetak dan ditempel di kendaraan masing-masing. Hal ini menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani penjualan BBM bersubsidi.

"Karena subsidi melekat di kendaraan, QR Code ini bisa diprint, dilaminating dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan gadget atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” ujar Nicke.

Lebih lanjut, kata Nicke, pembelian BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan bagi jenis kendaraan yang sesuai dan telah terdaftar. Namun, pembatasan ini masih menunggu penetapan peraturan pemerintah tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi.

Nicke menyebut, sesuai roadmap Pertamina, di bulan Juli ini pihaknya baru memberlakukan tahap pendaftaran kendaraan, bukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Sponsored

"Saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM Subsidi masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L)," terangnya.

Apabila ketentuan telah ditetapkan pemerintah, kata Nicke, nantinya Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi sesuai peraturan tersebut. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM bersubsidi.

"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar," pungkas Nicke.

Berita Lainnya
×
tekid