sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petisi tolak Din Syamsuddin radikal sudah di atas 13.000

Target petisi change.org terkait Din Syamsuddin 15.000 tanda tangan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 15 Feb 2021 09:11 WIB
Petisi tolak Din Syamsuddin radikal sudah di atas 13.000

Petisi daring change.org terkait penolakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai individu radikal mencapai angka 12.438 tanda tangan. Petisi tersebut menargetkan partisipasi 15.000 warganet.

"13.427 telah menandatangani. Mari kita ke 15.000," tulis laman tersebut.

Petisi itu digelar atas respons terhadap langkah sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR). Organisasi tersebut menuduh Din Syamsuddin radikal dan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya PP Muhammadiyah, tuduhan GAR ITB tersebut kemudian ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia menyebut pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme.

"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah, bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah. Beliau kritis, bukan radikalis," kata Mahfud melalui cuitan di akun Twitternya, Sabtu (13/2).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Muhammadiyah dan NU kompak mengampanyekan NKRI berdasar Pancasila, sejalan dengan Islam. Dia menjelaskan, NU menyebut Darul Mietsaq, Muhammadiyah menyebut Darul Ahdi Wa Syahadah.

"Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah Jusuf Kalla," tutur dia.

Menanggapi laporan GAR ITB, Mahfud membenarkan, ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo.

Sponsored

Menurut dia, Tjahjo mendengarkan saja, karena ada orang yang meminta bicara untuk menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, Mahfud meyakinkan, pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu.

Berita Lainnya
×
tekid