sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petugas Pospam Nataru diminta pastikan pemudik sehat

Kondisi arus lalu lintas di jalur tol Jakarta-Cikampek terpantau lancar pada 26 Desember 2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 26 Des 2021 12:20 WIB
Petugas Pospam Nataru diminta pastikan pemudik sehat

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh mesti memenuhi berbagai persyaratan selama musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini dalam rangka meminimalisasi lonjakan kasus Covid-19.

Oleh karena itu, Korlantas Polri meminta para petugas yang berjaga, termasuk di posko kesehatan, memastikan para pelaku perjalanan memenuhi aturan berlaku. Tidak terpapar SARS-CoV-2, misalnya.

"Kepada petugas, pastikan masyarakat yang melakukan perjalanan dalam kondisi sehat dan aman dari Covid-19," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat mengecek posko kesehatan di rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, pada Minggu (26/12).

Dirinya juga meminta petugas yang berjaga dalam kondisi prima. "Karena untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas harus tetap terjaga kesehatannya."

Setibanya di rest area KM 57, Yusri melihat sejumlah pelaku perjalanan sedang mengikut tes usap (swab test) antigen. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada yang positif Covid-19.

Sementara itu, melansir situs web Korlantas, kondisi arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau lancar. Sejumlah pengendara terlihat hendak mudik meninggalkan Jakarta ke arah Cirebon ataupun Bandung.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) 109/2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Nataru wajib memenuhi beberapa aturan. Pertama, membawa kartu vaksin Covid-19 lengkap.

Berikutnya, negatif Covid-19 berdasar hasil tes cepat antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sponsored

Kegiatan tersebut dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan serta tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) ataupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing. Ketentuan berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Berita Lainnya
×
tekid