sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak Kuat Ma'ruf sebut jaksa terlalu menghayal

Penasihat hukum mengatakan, JPU tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum perihal tuduhan perselingkuhan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Jan 2023 12:30 WIB
Pihak Kuat Ma'ruf sebut jaksa terlalu menghayal

Tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, menuding jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berkhayal dalam memberikan tuntutan terkait perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).

Penasihat hukum mengatakan, JPU tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum perihal tuduhan perselingkuhan dalam repliknya yang ditolak secara tegas. Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut.

“Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Pengacara menilai istilah 'duri dalam rumah tangga' yang diucapkan Kuat kepada Putri tak bisa serta-merta dimaknai Kuat tahu adanya perselingkuhan Putri dan Brigadir Yosua. Pengacara menilai itu hanyalah sikap spontan dan natural dari terdakwa.

Dalam kesimpulannya, Kuat tetap meminta hakim memutuskan diri tidak terbukti bersalah. Kuat meminta hakim menolak replik jaksa.

"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa hanya sebuah curahan hati, tanpa berdasar pada pokok perkara.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Sponsored

Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat di kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid