PN Jaksel tolak gugatan perdata korban DNA Pro
Pihak kuasa hukum korban berencana melakukan banding atas putusan ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata pengembalian dana korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB). Pertimbangan hakim, tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian.
Kuasa hukum para korban, Bayu Wicaksono, mengatakan, total kerugian kliennya sekitar Rp22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp434 miliar. Padahal, kerugian perusahaan exchanger ini nantinya juga akan dikembalikan kepada para member.
"Putusan telah dibacakan. Namun, kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibacakan," katanya dalam keterangan, Rabu (3/8).
Menurut Bayu, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Dalihnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger ditransfer ke broker.
"Jika kami memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding," ujar dia.
Jika memilih banding, Bayu melanjutkan, pihaknya akan menyertakan pemerintah, yang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan mengingat dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat. Namun, dalam perjalanan selama proses persidangan, alamatnya tidak dapat diketahui.
Alasan penyertaan OJK dalam perkara ini karena tidak melakukan pengawasan dengan baik. Sementara itu, Bappebti telah melakukan penutupan robot trading.
Adapun BCA dimasukkan karena bank tersebut menjadi tempat tujuan transfer serta dinilai tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat.