sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Sulsel tahan 11 tersangka penjemputan paksa jenazah positif Covid

Satu orang tersangka lainnya hanya wajib lapor.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Jun 2020 09:33 WIB
Polda Sulsel tahan 11 tersangka penjemputan paksa jenazah positif Covid

Penyidik Polda Sulawesi Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19, di empat rumah sakit daerah Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, hingga Senin (15/6) pagi, jumlah tersangka masih 12 orang. Belasan tersangka itu tidak semuanya dilakukan penahanan.

"11 orang ditahan dan satu wajib lapor," kata Tompo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (15/6).

Tompo mengungkapkan, penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk tidak menahan satu tersangka. Kendati demikian, Tompo tidak merinci tersangka tersebut.

"Pertimbangan penyidik, namun tidak kita ekspose agar tidak mengganggu proses sidik," tutur Tompo.

Sebelumnya, kapolri melalui kabaharkam mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Telegram itu dikeluarkan menyikapi peristiwa pengambilan paksa jenazah dan jatuhnya jenazah dari peti saat hendak dikuburkan.

Surat telegram tersebut ditujukan kepada para kasatgas, kasubsatgas, kaopsda, dan kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Dari TR tersebut kemudian Polda Sulawesi Selatan melakukan proses hukum terhadap keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19. Total sudah 45 orang yang ditangkap atas peristiwa pengambilan jenazah di empat lokasi, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid