sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ancam jerat pidana pihak yang bantu Dito Mahendra sembunyi

Dito Mahendra diminta kooperatif keluar dari persembunyiannya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 17 Apr 2023 18:06 WIB
Polisi ancam jerat pidana pihak yang bantu Dito Mahendra sembunyi

Bareskrim Polri mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tidak hanya Dito, bahkan pihak lain dapat dijerat pidana bila turut membantu menyembunyikan Dito. Peringatannya tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.

“Bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (17/4).

Ia mengimbau Dito untuk keluar dari persembunyiannya dan muncul ke publik supaya kasus ini tetap berjalan dengan semestinya. Sikap Dito bisa dianggap sebagai contoh warga negara yang buruk.

“Jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

Djuhandani juga enggan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap Dito. Namun, para penyidik telah dilengkapi dengan surat untuk membawa Dito bila tertangkap.

"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Sponsored

Dito diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Terdapat 15 senpi yang ditemukan dan langsung dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri usai KPK menyerahkan kasus tersebut. Dari hasil uji laboratorium forensik, sembilan senpi dinyatakan tanpa dokumen atau ilegal.

Pihaknya sempat berencana menjemput paksa Dito Mahendra apabila tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik Bareskrim Polri. Sebab, Dito Mahendra telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menerangkan pemanggilan kedua pada 6 Maret 2023 tidak dipenuhi Dito Mahendra.

"Hanya datang kuasa hukumnya yang menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Selasa (11/4).

Ramadhan menyebut, dalam proses penyidikan ini, Dito Mahendra sendiri sudah tiga kali melakukan pergantian kuasa hukum.

Berita Lainnya
×
tekid