sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi diminta tangkap aktivis terduga pelaku kekerasan seksual

Mantan aktivis Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya itu menjadi kecaman publik setelah diduga melakukan kekerasan seksual.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 20 Jan 2022 07:54 WIB
Polisi diminta tangkap aktivis terduga pelaku kekerasan seksual

Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya menuntut Kapolda Jawa Timur Nico Afinta segera menangkap terduga pelaku kekerasan seksual Appridzani Syahfrullah (AS).

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Nico Afinta diminta segera memimpin dan memantau proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait peristiwa kekerasan seksual tersebut.

“Secepatnya memulai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AS,” demikian tertulis dalam pers rilis yang diterima Alinea.id, Kamis (20/1).

Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur Nico Afinta secara transparan menginformasikan setiap temuan dan perkembangan proses penyelidikan. Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya juga meminta Kapolda Jawa Timur Nico Afinta mengutamakan perlindungan dan menjaga kerahasiaan korban, dalam setiap proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur.

Diketahui, pada 1 November 2021, mantan aktivis Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya AS, menjadi kecaman publik setelah diduga melakukan kekerasan seksual kepada beberapa perempuan.

Sedikitnya ada enam perempuan yang menjadi korban. Beberapa korban kini mengalami gangguan kesehatan mental (PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder), sehingga korban tidak bisa menjalani kesehariannya secara normal.

Hingga rilis pers ini ditulis, baru satu korban yang berani menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang dialami. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual oleh AS pada 12 Oktober 2016. Aksi tersebut dilakukan oleh Appridzani Syahfrullah setelah korban tak berdaya akibat pengaruh alkohol.

Pada hari itu, sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama AS dan satu temannya bertemu di sebuah kontrakan. Semula mereka memiliki agenda diskusi sembari merayakan ulang tahun.

Sponsored

Di tengah pertemuan, AS mengajak korban dan temannya untuk merayakan ulang tahun dengan minum minuman beralkohol. Sekitar pukul 01.00 WIB, teman korban yang mulai kehilangan kesadaran memutuskan untuk berpindah tempat ke lantai dua kontrakannya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, melihat korban tidak berdaya karena pengaruh alkohol, terduga AS mulai melancarkan aksi kekerasan seksualnya dengan mencium paksa, meraba beberapa bagian tubuh korban dan memaksa korban melakukan seks oral. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban merasa pusing dan lemas karena pengaruh alkohol dan juga kehabisan tenaga untuk melawan Appridzani Syahfrullah, korban akhirnya tertidur.

Sekitar pukul 06:00 WIB, teman korban yang sudah bangun mengantar korban pulang ke kosnya. Kejadian ini berulang beberapa hari kemudian ketika korban hendak mendengar keterangan dari AS terkait tindakannya pada 12 Oktober 2016.

Berdasarkan keterangan korban di atas, maka diduga AS telah melanggar pasal 289 KUHP (barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun).

Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada pemenuhan hak-hak korban. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan. Upaya nonlitigasi telah ditempuh lewat komunikasi dengan pihak Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (tempat AS berkuliah S2. Sebelumnya AS berkuliah SI di Universitas Airlangga)—guna memberi bukti-bukti dan informasi terkait peristiwa kekerasan seksual tersebut, yang diharapkan bisa mendorong pemberian sanksi akademis terhadap AS, agar kooperatif menuntaskan proses hukum yang berjalan.

Selain upaya di atas, korban ke-1 bersama tim Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya, pada Senin, (17/1) juga telah mendorong pelaporan terduga pelaku ke Polda Jawa Timur. Laporan ini menjadi sangat penting-selain sebagai mekanisme keadilan dan pemenuhan hak-hak korban-juga merupakan salah satu cara guna meyakinkan korban-korban lainnya untuk berani melakukan pelaporan.

Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya terdiri dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga, Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya Savy Amira, Women’s Crisis Centre, LBH Sembada Surabaya, YLBHI-LBH Surabaya,  Indonesia Feminis,  Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES).

Berita Lainnya
×
tekid