sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty International: Polisi langgar HAM selama aksi penolakan UU Ciptaker

Usman mengatakan, hasil pemeriksaan atas insiden ini menunjukkan polisi di berbagai daerah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM.

Andi Adam Faturahman
Andi Adam Faturahman Rabu, 02 Des 2020 23:58 WIB
Amnesty International: Polisi langgar HAM selama aksi penolakan UU Ciptaker


Amnesty International Indonesia menyatakan kepolisian telah melanggar HAM selama mengawal unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Pernyataan itu didapat setelah Amnesty International Indonesia bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

"Ada sekitar 51 video yang kami verifikasi, dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi selama waktu-waktu antara 6 Oktober–10 November 2020," kata Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia dalam keterangan tertulis di akun twitter @amnestyindo, pada Rabu (2/12).

"Usman juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai daerah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan," sambungnya.

Amnesty juga mencatat bahwa terdapat sebanyak 6.658 kasus penangkapan di 21 provinsi. Berdasar, hasil laporan dari tim advokasi gabungan, setidaknya kurang lebih 301 orang dari jumlah keseluruhan termasuk 18 jurnalis ditahan oleh kepolisian yang saat ini telah dibebaskan. 

Hasil temuan laporan tersebut juga mengatakan, bahwa dalam memukul mundur demonstran, polisi mengunakan tongkat polisi, potongan bambu, maupun gas air mata kepada massa aksi.

Selain kekerasan fisik, berdasarkan pantauan dari Amnesty Internasional Indonesia. Tercatat, kata dia, sebanyak 18 orang dari tujuh wilayah berbeda dijadikan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena melakukuan aksi protes secara online sepanjang rentang waktu 7-20 Oktober 2020. 

Namun, belum ada satu pun dari mereka yang divonis. "22 tahun sejak kekerasan aparat menyebabkan warga sipil menjadi korban kekerasan bahkan tewas tahun 1998, dan seharusnya peristiwa brutal semacam itu tidak terjadi lagi saat warga berdemonstrasi menentang UU yang dianggap buruk pada hak mereka," ujar Usman.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid