sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi temukan dana Khilafatul Muslimin dari menteri penerima zakat

Penggunaannya dana untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 11 Agst 2022 14:17 WIB
Polisi temukan dana Khilafatul Muslimin dari menteri penerima zakat

Polisi mengungkapkan dana sitaan sebesar Rp2,3 miliar dari Khilafatul Muslimin di Lampung bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat tersebut, Indra Fauzi. Dana itu adalah temuan polisi dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung yang disita pada Juni lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang. Tindakan itu diwujudkan dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan. 

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," kata Endra kepada wartawan, Kamis (11/8).

Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi dicokok polisi di Lampung, Rabu (10/8). Setelah diperiksa, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin," ujar Endra.

Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang  Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua bulan lalu, Polda Metro Jaya memastikan, tidak ada lagi kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayahnya. Seluruh jajaran di Polda Metro Jaya telah menerima perintah untuk memastikan kondisi ini terjaga.

Endra menyebut, segala bentuk kegiatan ormas itu bakal langsung dihentikan jika ditemukan masih ada. Apalagi sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar.

Sponsored

"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kami dengan Kemendikbud Ristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar. Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan oleh kemendikbud ristek. Itu tidak masuk. Nah itu yang kami hentikan kegiatan belajarnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6).

Ia menegaskan, hal itu dilakukan juga karena status Khilafatul Muslimin dilarang. Bahkan, terdaftar sebagai organisasi masyarakat ilegal.

Sejalan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi ini menggunakan uang iuran yang didapatkan melalui infak setiap anggotanya untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Sebab, Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren.

Kendati demikian, tempat itu pada kenyataannya bukan pesantren. Hal itu mengacu pada kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya. 

Pada pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan, tidak boleh ada unsur Negara Indonesia seperti bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin.

Berita Lainnya
×
tekid