sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali tangkap 10 tersangka penghasut demo anarkis

10 tersangka merupakan admin dan kreator akun penghasutan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 27 Okt 2020 13:25 WIB
Polisi kembali tangkap 10 tersangka penghasut demo anarkis

Polda Metro Jaya kembali menangkap 10 ramaja di balik aksi rusuh dalam demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka merupakanadmin dan kreator WAG kewilayahan Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, penangkapan tersebut adalah pengembangan dari penetapan 143 tersangka sebelumnya. Dari 10 tersangka itu, penyidik menemukan kelompok yang berperan di lapangan dan kelompok penghasut.

Nana menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial RI, MN dan MA. Ketiga tersangka itu, merupakan admin Whatsapp grup (WAG) Jakarta Timur.

"Mereka ini admin dan kreator WAG kewilayahan, yakni Jakarta Timur. Kami masih mengembangkan WAG kewilayahan lainnya," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Kemudian, Nana menyebut, penangkapan selanjutnya adalah tersangka AP dan FS. Keduanya merupakan admin dan kreator WAG Demo Omnibuslaw.

Selanjutnya, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial MAR yang merupakan admin dan kreator WAG STM Sejabodetabek. Dari penangkapan MAR, penyidik mengetahui adanya keterkaitan dengan media sosial Facebook STM Sejabodetabek dan Instagram Panjang Umur Perjuangan.

Facebook dan Instagram itu, kata Nana, diinisiasi oleh empat tersangka berinisial WH, MRAI, GAS, dan JF. Keempatnya, merupakan pelajar STM yang menghasut tidak hanya di medsos itu, namun juga secara langsung.

"Jadi, semua hasutan di WAG STM Sejabodetabek didapat dari akun FB dan IG yang dibuat empat tersangka tersebut," ucap Nana.

Sponsored

Nana menjelaskan, seluruh tersangka dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Nana memastikan, proses hukum para tersangka tidak melanggar aturan perundang-undangan atas anak berhadapan hukum.

"Dalam UU diperbolehkan, tetapi memang kami perlakukan beda. Kami melakukan dengan aturan, seperti hari penahanan hanya boleh tujuh hari diperpanjang delapan hari," tutur Nana.

Berita Lainnya
×
tekid