sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa Presiden ACT dan mantan presidennya hari ini

Whisnu menyebut, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Ibnu Khadjar namun juga mantan Presiden ACT Ahyudin.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 08 Jul 2022 13:00 WIB
Polisi periksa Presiden ACT dan mantan presidennya hari ini

Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar hari ini, Jumat (8/7). Pemeriksaan ini sebagai imbas dari merebaknya kasus dana umat terkait lembaga filantropi itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Ibnu Khadjar akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana umat di organisasi kemanusiaan tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan waktu persis untuk pemeriksaan tersebut.

"Hari ini dipanggil presidennya ACT untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (8/7).

Whisnu menyebut, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Ibnu Khadjar namun juga mantan presiden ACT Ahyudin. Serupa, polisi belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ahyudin.

Polisi juga meminta kepada pihak ACT membawa beberapa staf yang berkaitan dengan perkara ini. Seperti karyawan ACT di bagian keuangan maupun operasional.

"Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu.

Whisnu belum dapat menjelaskan secara rinci berapa orang pihak ACT yang diperiksa hari ini. Dia akan memastikan terlebih dahulu kepada penyidik. 

"Iya makanya saya belum tahu nama-namanya, saya cek penyidik dahulu," ucap Whisnu. 

Sponsored

Whisnu menyampaikan, penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT itu berbekal data intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Sebelumnya, PPATK menghentikan 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT. Hal ini merupakan imbas dari kasus yang menyangkut nama lembaga filantropi itu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sikap ini sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. 

Pihaknya dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Ivan dalam keterangan, Kamis (7/7).

Ivan menyebut, semua penghentian itu sesuai yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64,9 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52,9 miliar.

Menurutnya, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tidak hanya itu, namun juga harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid