sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi soal tersangka IF: Transeksual penyuplai narkoba Lucinta Luna

IF memberikan narkoba pada Lucinta Luna dengan mengharapkan imbalan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 14 Feb 2020 14:14 WIB
Polisi soal tersangka IF: Transeksual penyuplai narkoba Lucinta Luna

Aparat kepolisian mengungkap peran tersangka IF alias FLO dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, IF merupakan penyuplai narkoba bagi Lucinta Luna.

Yusri mengatakan, penyidik Polres Jakarta Barat telah memastikan Benzodiazepine yang dikonsumsi oleh Lucinta Luna berasal dari IF. Dari hasil pemeriksaan, IF mengaku telah tiga kali memberikan obat jenis psikotropika itu kepada Lucinta.

"IF membeli obat tersebut dari dokter melalui resep dokter, akan tetapi IF memberikan kepada LL dengan mengharapkan imbalan," kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/2).

IF diduga cukup dekat dengan Lucinta. Menurut Yusri, IF juga merupakan transeksual atau orang yang berganti kelamin seperti Lucinta. Pergantian jenis kelamin IF telah sah secara hukum melalui proses yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang pada 2019.

Hal yang sama dilakukan Lucinta setelah melakukan operasi ganti kelamin. Pemilik nama asli Muhammad Fatah itu mengajukan perubahan identitas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Oktober 2016. 

Polisi belum memastikan sejak kapan Lucinta mengonsumsi benzo. Namun ia mendapatkan obat tersebut dengan dalih sebagai obat tidur untuk menghilangkan depresi. 

Penyidik Polres Jakarta Barat juga menemukan narkoba lain yang digunakan Lucinta Luna. Namun penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis narkoba yang tersebut.

"Polisi masih mendalami kasus ini, karena obat yang digunakan bukan hanya satu merek saja" kata Yusri.

Sponsored

Lucinta Luna ditangkap pada Selasa (11/2) di Apartemen Thamrin City bersama tiga orang lainnya. Dari hasil tes urine, Lucinta dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis benzo. 

Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah obat lain, diantaranya tiga butir pil ekstasi, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol.

Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Adapun IF alias FLO ditangkap pada Rabu (12/2). Polisi menyita 18 butir pil riklona saat penangkapan tersebut. IF dijerat Pasal 60 dan Pasal 62, juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Berita Lainnya
×
tekid