sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap penyebar video hoaks TNI "Macan jadi kucing"

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi pada dua provinsi berbeda.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 04 Okt 2019 18:59 WIB
Polisi tangkap penyebar video hoaks TNI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka, pembuat dan penyebar video hoaks TNI bertajuk "Macan jadi kucing." Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah DA yang ditangkap di Depok, MR di Bandung, dan AR di Jawa Timur. Ketiganya memiliki peranan berbeda.

“Tersangka DA merupakan pembuat dan pengunggah pertama di jejaring Facebook atas nama akun Andhika Phe-toys Betawie Ganduls, kemudian MR mengunggah di akun Mario Marianto Rosoneri, dan AR mengunggah di akun Rohmad ABD,” kata Rickynaldo di Humas Polri, Jakarta, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan, tersangka DA mengedit video para prajurit TNI yang tengah berbaris dan meneriakkan yel-yel. Video tersebut digabungkan dengan suara nyanyian suporter sepak bola, sehingga tampak para prajurit TNI lah yang menyanyikan yel-yel yang terdengar.

Suara nyanyian yang terdengar, ditulis sebagai caption dalam video tersebut. Kalimat yang ditulis dengan font berwarna merah tersebut adalah kalimat berbahasa jawa "Macane dadi kucing". Di bawah kalimat tersebut, ada tulisan "Meong meong meong."

Dua tersangka lain, MR dan AR, menyebarkan video hasil editan tersebut di media sosial dan grup WhatsApp.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya adalah telepon genggam dan tangkapan layar penyebaran video oleh para tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membuat dan menyebarkan video tersebut karena terbawa suasana maraknya aksi demonstrasi bulan lalu. Namun ada indikasi motif lain, yaitu memecah belah soliditas TNI-Polri.

Sponsored

“Motifnya terbawa suasana satu pekan lalu yang memang tidak kondusif dan juga memecah belah soliditas TNI-Polri sehingga semakin terganggu,” ucapnya.

Video tersebut diunggah saat marak aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR RI. Pada rangkaian aksi unjuk rasa, sempat terjadi gesekan antara TNI dan Polri pada Rabu (25/9).

Peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian berupaya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata. Di antara gas air mata yang ditembakkan, beberapa di antaranya masuk ke wisma Pati TNI AL Lumba-lumba di Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3), dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 207 KUHP, dan atau Pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid