sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi telusuri akun penyebar ajakan demo pada anak STM

Polisi akan berkoordinasi dengan KPAI untuk mengatasi para pelajar yang menjadi tersangka kerusuhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Sep 2019 19:21 WIB
Polisi telusuri akun penyebar ajakan demo pada anak STM

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihak kepolisian hingga kini masih menelusuri akun penyebar ajakan demonstrasi kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Sekolah Teknik Menengah (STM) di depan gedung DPR/MPR pada Rabu (25/9).

Dalam penelusurannya, kata Dedi, polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka akan menelusuri awal munculnya pesan berantai yang berisi ajakan aksi unjuk rasa.

“Ditsiber Bareskrim dan Krimsus Polda Metro Jaya akan melakukan profiling akun. Apabila ada unsur pidana, kita akan bekerja sama dengan KPAI untuk menindaklanjutinya,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat (27/9).

Dedi mengatakan, agar kasus serupa tak terulang kembali, pihaknya akan menggelar program kegiatan literasi digital kepada masyarakat, termasuk para pelajar. Pihak KPAI merupakan instansi yang paling tepat untuk memberikan literasi digital tersebut.

Sponsored

“Nanti juga minta KPAI memberikan literasi digital ke masyarakat dan anak sekolah sebagai edukasi,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, saat ini sudah ada 12 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Gedung DPR/MPR. Mereka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Menurut Ddi, para pelajar tersebut ditetapkan tersangka karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan membawa senjata tajam.

Dari 12 pelajar yang sudah jadi tersangka itu, kata Dedi, mereka berasal dari Bogor, Jawa Barat. Namun demikian, karena usianya yang masih di bawah umur, mereka akan mendapatkan diversi atau penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Berita Lainnya
×
tekid