sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi terlibat jaringan narkoba, sistem pengawasan internal Polri dipertanyakan

"Apakah hanya sekedar memenuhi formalitas atau memang dijalankan dengan serius dan sepenuh hati?"

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 25 Okt 2023 14:53 WIB
Polisi terlibat jaringan narkoba, sistem pengawasan internal Polri dipertanyakan

Terlibatnya eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, sebagai kurir narkotika menambah panjang daftar polisi yang terlibat jaringan narkoba setelah bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, yang menjadi pengendali penjualan sabu-sabu 5 kg. Sistem pengawasan internal Polri pun dipertanyakan.

"Bagaimana sebetulnya pelaksanaan pengawasan dan pembinaan internal anggota Polri selama ini? Apakah hanya sekedar memenuhi formalitas atau memang dijalankan dengan serius dan sepenuh hati?" tanya anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, Rabu (25/10).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10), Andri mengungkapkan, sengaja masuk jaringan narkoba internasional lantaran kinerja positifnya tidak diapresiasi. Ia pun akhirnya bergabung dalam kelompok Fredy Pratama dengan tugas meloloskan sabu-sabu yang dikirim via Pelabuhan Bakauheni.

Didik pun mendorong perumusan ulang sistem kinerja, pengawasan, dan pembinaan polisi. Ini penting dilakukan guna mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun pelanggaran etika. 

Sponsored

"Saya pikir, perlu ada reformulasi pada sistem kinerja, pengawasan, dan pembinaan SDM (sumber daya manusia) anggota kepolisian kita," ucap politikus Partai Demokrat ini, menukil DPR.

Selama terlibat jaringan Fredy Pratama, yang masih buron hingga kini, Andri telah memuluskan 8 pengiringan sabu-sabu seberat 150 kg rentang Mei-Juni 2023. Modusnya, mengambil narkoba di kamar hotel, lalu dibawa ke area parkir dermaga atau rest area KM 20B Tol Lampung sehingga terhindar dari pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Atas jasanya, Andri diganjar uang nyaris Rp1,3 miliar atau mendapatkan Rp8 juta per 1 kg sabu-sabu yang lolos. Kendati begitu, ia kini terancam pidana mati karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid