sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tindak penyuntikkan gas LPG 3 Kg

Penyuntikan gas elpiji 3 Kg telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 13 Apr 2022 18:41 WIB
Polisi tindak penyuntikkan gas LPG 3 Kg

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus penyuntikkan tabung gas LPG. Penyuntikkan itu dilakukan terhadap isi tabung gas elpiji dengan ukuran 3 Kg dan dipindahkan ke tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial FR dan JG. Penangkapannya dilakukan di dua lokasi, yakni Jl. Burangkeng Setu Bekasi, Kp. Cinyosong RT 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kec. Setu Kab. Bekasi Jawa Barat dan Jln Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, kec. Cakung, Jakarta Timur.

“Artinya untuk meminimalisir penyalahgunaan tersebut,” kata Pipit dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (13/4).

Kegiatan ini telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan. Penyidik memperkirakan estimasi penjualan kurang lebih 400 tabung 12 Kg perharinya dari tiga TKP.

Ia melihat, di masa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg. Menurutnya, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

“Mereka menjual dengan harga di bawah standar ke market-market kecil ataupun ke warung-warung,” ucap Pipit.

Pipit menyampaikan, ada perlunya pengawasan dan kerjasama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar bisa lebih tepat sasaran.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yakni 2214 Tabung Gas LPG Subsidi ukuran 3 Kg, 702 tabung Gas LPG Nonsubsidi ukuran 12 Kg, 54 Tabung Gas Ukuran 50 kg, 168 Selang Regulator. Kemudian, ada juga enam Timbangan Elektronik, dua unit mobil, dan beberapa Buku Catatan.

Sponsored

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,  Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. 

“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar,” ujar Pipit.

Berita Lainnya
×
tekid