sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Ahyudin dan Presiden ACT, Polri belum pastikan perbuatan pidana

Pemeriksaan terhadap Presiden ACT masih berjalan hingga saat ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 08 Jul 2022 16:24 WIB
Periksa Ahyudin dan Presiden ACT, Polri belum pastikan perbuatan pidana

Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan sang Presiden ACT Ibnu Khadjar. Pemeriksaan keduanya sesuai jadwal yang ditentukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap Ahyudin sementara Ibnu Khadjar diketahui hingga saat ini belum sampai di Bareskrim Polri.

"Saudara A masih diperiksa dari jam 11," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

Ramadhan menyebut, hasil pemeriksaan ini akan berguna untuk langkah penyidik selanjutnya. Apalagi penyidik telah menerima data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada bukti awal bisa jadi proses penyidikan. Kita belum menyimpulkan (arah kasus ini), proses masih periksa saudara A. Tergantung hasil pemeriksaan. Data dari PPATK sebagai petunjuk kalau ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan jadi alat bukti," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjabarkan, sejumlah fakta yang diperoleh yakni ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005. Nama Ahyudin dinyatakan sebagai pendiri.

Seiring berjalannya waktu yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya. Mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

"Serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf," ucap Ramadhan.

Sponsored

Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan. Tidak hanya itu, mereka berpartisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR).

"Di mana tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," ujar Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana itu. Penyalahgunaan tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. 

Bahkan, penyidik menduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang. Aktivitas terlarang yang diduga itu terkait terorisme.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidika," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid