sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri berjanji profesional dan transparan dalam kasus Bahar Smith

Sesuai perkembangan hasil penyidikan akan dilakukan surat pemanggilan terhadap saudara BS sesuai dengan surat pemanggilan.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Minggu, 02 Jan 2022 17:21 WIB
Polri berjanji profesional dan transparan dalam kasus Bahar Smith

Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  mengumumkan akan mengusut dugaan ujaran kebencian Bahar Smith (BS). Polri menegaskan akan bersikap secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyelidikan kasus tersebut yang mengandung unsur dugaan ujaran kebencian yang menjerat BS yang saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1/2022).

Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kata Ramadhan, akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara BS sesuai dengan surat pemangilan. Nantinya akan ada dilakukan gelar perkara kelas perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan oleh tim penyidik.

“Penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok. Kemudian, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung.

“Mungkin untuk sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi,” kata dia.

Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Sponsored

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.

Nantinya, BS dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid