Polri diminta usut tuntas kasus kebakaran Kejagung
Bareskrim menduga ada unsur pidana di balik terbakarnya gedung utama "Korps Adhyaksa", 22 Agustus.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pun tidak segan menjerat pelaku yang terlibat.
"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9).
Dia juga meminta Bareskrim menelusuri faktor penyebabnya. "Harus segera mengungkap, apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian."
Kemudian, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. "(Karena) kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," jelas Herman.
Di sisi lain, dirinya mengapresiasi sikap Polri yang hendak meningkatkan status kasus ke penyidikan. "Saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai," ucapnya.
"Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini," sambungnya.
Bareskrim sebelumnya menduga ada unsur pidana di balik kebakaran Kejagung, 22 Agustus 2020. Untuk itu, Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.