Penembakan Laskar FPI, Polri kirim surat ke Komnas HAM minta bukti KM 50
Barang bukti digunakan untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
Dirketorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Komnas HAM terkait kasus penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut, surat tersebut mengenai permohonan permintaan barang bukti yang didapat Komnas HAM dalam proses investigasi.
Barang bukti itu diperlukan guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM. "Sudah tadi pagi dikirim," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Menurut Andi, pihaknya akan bergerak setelah adanya barang bukti. Dia memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus yang terjadi pada Desember 2020. "Kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan, ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.