close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto dokumentasi Humas Polri.
icon caption
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto dokumentasi Humas Polri.
Nasional
Selasa, 16 Agustus 2022 15:14

Polri limpahkan tahap satu 4 tersangka kasus ACT

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16/2001.
swipe

Polisi telah melakukan pelimpahan tahap I dalam berkas perkara kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyerahan berkas dilakukan terkait empat tersangka yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

“Pada Selasa, 16 Agustus 2022 Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (16/8).

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 55, dan atau pasal 56 KUHP.

Pekan lalu, penyidik Bareskrim Polri telah memberikan sinyal melakukan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi ACT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu ini. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat itu mengatakan, masih terus melakukan penelusuran aset lainnya. Dia pun memastikan, semua aset yang didapat dari hasil penggelapan dana santunan korban jatuhnya pesawat Boeing JT 610 oleh ACT akan dirampas habis.

Terakhir diberitakan, Polri melaporkan dugaan penyelewengan terkait Dana Sosial Boeing oleh Yayasan ACT mencapai Rp107,3 miliar. Hasil itu didapatkan dari laporan tim audit dan penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dugaan awal penyelewengan sebesar Rp40 miliar. Pengembangan kedua dilakukan dan angka penyelewengan bertambah menjadi Rp68 miliar, hingga pekan lalu, pengembangan berikutnya menunjukkan angka ratusan miliar itu muncul. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp2 miliar dan pengadaan Armada Program Big Food Bus sebesar Rp2,8 miliar.


 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan