sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri pastikan sangkaan kuat di kasus Holywings

Saksi ahli yang telah diperiksa penyidik juga menemukan adanya perbuatan pidana di kasus Holywings.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 29 Jun 2022 06:28 WIB
Polri pastikan sangkaan kuat di kasus Holywings

Polri memastikan adanya perbuatan melawan hukum dalam promosi miras oleh Holywings Indonesia dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Oleh karenanya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya dinilai, apalagi meletakkan itu di belakangnnya minuman keras, imej orang pasti ke situ," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Dedi menyebut, keterangan para saksi ahli yang telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan juga memperkuat adanya perbuatan pidana dalam kasus itu. 

"Dari penyidik Porles Jaksel sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang kaitan dengan agama," ujar Dedi.

Dedi mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila tidak diperhitungkan dengan baik, bisa berimplikasi dengan hukum.

Sebagai informasi, Holywings mengunggah foto promo minuman alkohol gratis pada Rabu (22/6). Unggahan promo tersebut membawa nama Muhammad dan Maria dengan gambar botol minuman beralkohol Gordon's Dry Gin dan Gordon's Pink.

Unggahan tersebut disertai dengan keterangan bertuliskan, "BILANGIN KE MUHAMMAD DAN MARIA DISURUH KE HOLYWINGS SEKARANG JUGA!"

Jagat maya menjadi heboh lantaran unggahan promosi produk Holywings Indonesia yang menyinggung unsur SARA itu. Unggahan tersebut langsung viral dan menuai banyak hujatan.

Sponsored

Pihak Holywings langsung menghapus unggahan promosi tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagram holywingsindonesia pada Kamis (23/6).

Bahkan, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim meminta kepolisian memproses hukum terhadap Holywingsbar terkait pemakaian nama Muhammad dan Maria di promosi minuman beralkohol. Unggahan ini berujung pada protes masyarakat yang mengecam tempat hiburan tersebut.

"Polisi tak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Jika ketenangan dan kedamaian serta ketertiban sosial terancam, maka tanpa diminta polisi seharusnya langsung bekerja," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (24/6)

Menurut dia, pemakaian simbol agama tentu melukai perasaan keimanan sebagian masyarakat. Dia meyakini, penegakan hukum dapat menghadirkan efek jera.

Buntut dari unggahan promosi yang membawa nama Muhammad dan Maria, Holywings dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat pada Kamis (23/6) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan yang diterima menduga Holywings telah melakukan penistaan agama. Sebab, kedua nama tersebut identik dengan agama atau kepercayaan di Indonesia.

"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik dengan Katolik. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan.

Hingga akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan karyawan dari manajemen Holywings Indonesia.

Enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EJD selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) selaku pembuat desain promo, EA (22) selaku tim admin media sosial, AAB (25) selaku social media officer, serta AAM (25) selaku admin tim promo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian mengungkapkan motif yang dilakukan enam tersangka untuk membuat promosi menyinggung unsur SARA tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid