sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri pastikan tak ada tersangka tambahan kasus penembakan Brigadir J

Penyidik saat ini hanya fokus untuk memeriksa para tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 11 Agst 2022 11:32 WIB
Polri pastikan tak ada tersangka tambahan kasus penembakan Brigadir J

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus penembakan Brigadir J sudah dalam status lengkap. Penambahan tersangka tidak akan dilakukan lagi.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (11/8).

Agus menyampaikan, pendalaman terhadap para tersangka juga tetap berjalan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap perkara turunan dari kasus tersebut.

"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.

Sebelumnya, Polri menjerat tersangka kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dengan pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau RR, serta seorang berinisial KM juga dikenakan pasal serupa.

Kepala Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo dan belasan anggota polisi yang terlibat trlah ditempakan di lokasi khusus. Hal itu berdasarkan gelar perkara dan olah TKP.

Sponsored

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, total 11 anggota polisi di tempat khusus tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penembakan tersebut.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Listyo menyebut, 11 personel Polri itu terdiri dari antara lain, satu polisi bintang dua, dua polisi bintang satu, dua komisaris besar, dan tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.

Mereka diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Listyo.

Bahkan, jumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik juga bertambah. Sebelumnya Polri memeriksa 25 personelnya, saat ini, jumlah anggota yang diperiksa bertambah menjadi 31 orang.

Berita Lainnya
×
tekid