sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri pindahkan aset supercar Indra Kenz ke Jakarta

Kendaaran tersebut telah sampai di ibu kota pada Minggu (22/5). Kendaraan itu langsung dihimpun dengan semua aset dan barang bukti.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 23 Mei 2022 13:34 WIB
Polri pindahkan aset supercar Indra Kenz ke Jakarta

Bareskrim Polri melakukan pemindahan aset kendaraan roda empat milik tersangka Indra Kenz dari Medan ke Jakarta. Pemindahan aset ini terkait perkara robot trading Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, aset tersebut adalah supercar dengan merk Ferrari bertipe California. Mobil ini dikirim melalui jalur laut.

"Penyidik telah melakukan pemindahan satu unit kendaraan Ferari California dari rumah penyimpanan barang bukti di Medan ke Jakarta lewat ekspedisi lait," kata Gatot di Mabes Polri, Senin (23/5).

Kendaaran tersebut telah sampai di ibu kota pada Minggu (22/5). Kendaraan itu langsung dihimpun dengan semua aset dan barang bukti milik Indra Kenz.

Kendati demikian, pemindahan ini tidak termasuk penambahan aset milik Indra Kenz. Pemindahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntasan yang berjalan.

"Belum ada penambahan tetapi kendaaran ini ditaksir nilanya Rp3,5 miliar," ujar Gatot.

Dalam kasus ini, Polisi melakukan perpanjangan masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Ketiga tersangka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, dan Brian Edgar Nababan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, Fakar akan menjalani masa penahanan sejak 25 April hingga 3 Juni, Wiky akan menjalaninya hingga 5 Juni, dan Brian menjalaninya sejak 21 April sampai 30 Mei 2022.

Sponsored

"Dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari," kata Candra kepada wartawan, Selasa (17/5).

Beberapa waktu lalu, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan juga terhadap kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa yakni Rudiyanto Pei, dan juga adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma. 

Perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Gatot. 

Ketiga tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid