sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK dinilai hanya membuat kegaduhan

PPATK seharusnya berkoordinasi dengan KPK atau Polri jika menemukan bukti yang kuat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 17 Des 2019 12:14 WIB
PPATK dinilai hanya membuat kegaduhan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai hanya membuat kegaduhan, terkait dugaan adanya kepala daerah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasino luar negeri.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai PPATK seharusnya berkoordinasi dengan KPK atau Polri jika menemukan bukti yang kuat.

"Kalau memang ada (bukti), kenapa orang itu tidak dipanggil. Diminta penjelasan, kalau perlu dilaporkan ke penegak hukum lain yang bisa memanggilnya. Daripada dipublikasikan, hanya membuat kegaduhan dan kecurigaan satu dengan yang lainnya," kata Jazilul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

Jazilul mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, PPATK memang bertugas untuk menyelidiki transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, langkah PPATK dinilai tidak tepat.

"Istilahnya jangan membuat kekejutan yang tidak perlu. Lakukan saja sesuai porsinya. Kalau memang ada kesalahan, laporkan saja kepada yang berwenang, koordinasi antar mereka. Koordinasinya kok dengan media, memang media bisa memanggil?" tanyanya.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, bukan kali ini saja PPATK membuat kegaduhan. Sebelumnya, lembaga itu mengumumkan transaksi narkoba senilai Rp50 triliun, tetapi hingga kini tak ada kejelasan, termasuk penindakannya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, temuan informasi hasil analisis PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia.

Pernyataan itu mengutip Pasal 10A dan 17A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sponsored

"Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin.

Bahtiar yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum itu mengatakan, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan rekening kasino kepala daerah kepada PPATK. Pasalnya, berdasarkan sifat kerahasiaan data transaksi keuangan PPATK tersebut, hasil temuan PPATK bukan menjadi ranah Kemendagri untuk menindaklanjuti.

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar.

Ia juga mengatakan, Mendagri mempersilakan kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," kata Bahtiar.

Terkait data pelaporan dan transaksi keuangan, menurut dia. belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak. Apabila ada bukti pelanggaran hukum, maka itu ranahnya dari penegak hukum untuk menindaklanjuti. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid