sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK sebut Kemenkeu belum tindaklanjuti semua temuan TPPU Rp300 T

"Ada yang sudah finish: sudah dihukum, dipecat, di P-21, sudah dimutasi, dan sebagainya. Tapi, banyak juga yang belum ditindaklanjuti."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Mar 2023 20:57 WIB
PPATK sebut Kemenkeu belum tindaklanjuti semua temuan TPPU Rp300 T

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta menjelaskan secara gamblang sumber transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pangkalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya menyebut uang tersebut terindikasi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pak Menko Polhukam menyebut Rp349 triliun. Pada perkembangan kemarin, Pak Menko menyatakan, ini bukan korupsi, tetapi ini data TPPU. Namun, Pak Irjen Kemenkeu mengatakan, ini bukan korupsi dan TPPU," kata Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/3). 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mewanti-wanti agar jangan hasil analisis PPATK ini hanya menjadi angin lalu dan tak ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, PPATK diminta menjelaskan sumber temuat tersebut dan langkah ke depannya.

"Ini transaksi apa? Angka sekian ratus triliun ini jenis kelaminnya apa? Jangan sampai ini [jadi] pertanyaan publik, di mana ujung-ujungnya data itu enggak masalah ujungnya nanti. Oleh karena itu, ketegasan Pak Ivan untuk clear data Rp349 triliun ini bermasalah atau tidak? Jika bermasalah, kaitannya dengan apa, korupsi atau TPPU, penggelapan pajakkah?" tanya dia.

Aboe Bakar turut menyoroti sikap PPATK yang tidak melaporkan temuan sejak 2017 tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Bukankah ini PPATK langsung di bawah Presiden? Jangan publik dibuat bingung, jangan sampai kesalahan Anda di publik ini mengganggu pembayaran pajak di negara kita," ucapnya.

Sementara itu, Ivan menerangkan, informasi dan hasil analisis PPATK atas dana lebih dari Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut mengandung TPPU kepabeanan, cukai, dan pajak. "Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, enggak akan disampaikan ke pihak mana pun, hanya jadi data base."

Apabila hasil temuan PPATK berupa adanya korupsi, sambung Ivan, laporan hasil analisis akan diserahkan kepada para aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan.

Sponsored

Mengingat hasil analisis itu menunjukkan adanya TPPU kepabeanan, cukai, dan perpajakan, maka PPATK menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sayangnya, ungkap Ivan, temuan PPATK tak sepenuhnya ditindaklanjuti Kemenkeu.

"Kalau genus-nya kepabeanan ke Bea Cukai dan kalau pajak ke perpajakan, tak 100% ditindaklanjuti. Terkait dengan apakah sudah ditindaklanjuti? Belum semua, masih ada pendalaman. Ada yang sudah sampai finish: sudah dihukum, dipecat, di P-21, sudah dimutasi, dan sebagainya. Tapi, banyak juga yang belum ditindaklanjuti," ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid