PPATK setor data pegawai Kemenkeu yang diduga lakukan TPPU
Dokumen yang disampaikan memuat hasil analisis serta nominal yang terindikasi TPPU rentang 2009-2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Daftar yang itu berisi data anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang sempat disetorkan pada 2009-2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, penanganan data ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu. Karenanya, baginya, penyerahan data tersebut bagian dari kerja sama antarlembaga.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," katanya dalam keterangan, Senin (13/3).
Rekapitulasi data tersebut dipicu kasus bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. PPATK menemukan uang puluhan miliar di salah satu bank "pelat merah" dalam layanan safe deposit box yang disinyalir milik ayah pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, ini.
Ivan sebelumnya menduga uang tersebut hasil tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya suap. Uang dalam safe deposit box itu telah diblokir PPATK.
"Ya, kita menduga demikian. Kan, mata uang asing. Dari mana lagi?" ucapnya. PPATK tidak mengetahui pasti sejak kapan Rafael Alun menyimpang uang di dalam safe deposit box tersebut.
Dirinya melanjutkan, temuan uang tersebut masih berproses. Ivan belum bisa memastikan apakah temuan ini akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB