sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden dan DPR disebut jadi penyebab turunnya citra KPK

Merosotnya citra KPK dinilai tak lepas dari rendahnya komitmen antikorupsi eksekutif dan legislatif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Feb 2020 16:17 WIB
Presiden dan DPR disebut jadi penyebab turunnya citra KPK

Merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggarai karena rendahnya komitmen pemberantasan korupsi dari lembaga eksekutif dan legislatif. Pasalnya, kedua lembaga itu dianggap telah melakukan perbuatan yang dapat menumpulkan kerja lembaga antirasuah. 

"Perlu dicatat, menurunnya citra positif KPK dalam pandangan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari rendahnya komitmen antikorupsi dari Presiden dan DPR. Sebab, proses pemilihan pimpinan KPK dan pengesahan revisi UU KPK merupakan produk politik yang dihasilkan oleh Presiden bersama dengan DPR," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (25/2).

Dijelaskan Kurnia, setidaknya terdapat dua poin yang menjadi pemicu turunnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Pertama, terkait dengan terpilihanya pimpinan badan antikorupsi kontroversi yang ditenggarai karena proses pemilihan buruk.

Berdasarkan catatan ICW, selama proses pemilihan Pansel Capim KPK telah mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak para calon. Alhasil, sejumlah Komisioner KPK terpilih mempunyai catatan merah.

"Mulai dari diduga melanggar kode etik, maupun rendahnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Belum lagi keterkaitan pimpinan KPK dengan kasus korupsi yang saat itu tengah disidik KPK," ujar Kurnia.

Selain terpilihnya pimpinan kontroversial, Kurnia menilai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK juga penyebab turunnya tingkat kepercayaan publik.

"Dalam proses penyusunannya menjelaskan kepada publik berbagai maneuver dan kejanggalan yang ditunjukkan DPR dan Pemerintah/Presiden.  Sebagai contoh, UU KPK yang sedari awal tidak masuk Prolegnas 2019, tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan," tutur dia.

Selain proses formil, substansi regulasi hasil revisi itu juga menggambarkan pelemahan terhadap lembaga antirasuah. ICW, kata Kurnia, telah memberikan sejumlah catatan pada regulasi tersebut.

Sponsored

"Mulai dari menggeser makna independensi KPK, pembentukan instrumen pengawasan yang keliru, kewenangan berlebih dari Dewan Pengawas, penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, sampai pada alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," ucapnya.

Untuk diketahui, turunnya tingkat kepercayaan publik sebelumnya telah dilaporkan oleh lenbaga survei Alvara. Dalam survei yang dilakukan pada 2020, KPK menduduki peringkat kelima yang dipercayai oleh publik.

Selain Alvara, Indo Barometer juga menempatkan KPK pada posisi keempat sebagai lembaga yang dipercayai publik. Dengan demikian, posisi lembaga antirasuah berada di bawah Polri dan TNI.

Berita Lainnya
×
tekid