sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi kembali didesak revisi PP 109/2012

Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok.

Indah Nawang Wulan
Indah Nawang Wulan Rabu, 07 Jul 2021 19:48 WIB
Presiden Jokowi kembali didesak revisi PP 109/2012

Aliansi Perlindungan Anak Untuk Darurat Perokok Anak, yang terdiri dari 37 lembaga dan organisasi di seluruh Indonesia, menyatakan desakan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan perlindungan Hak Anak dari ancaman Zat Adiktif rokok dengan segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40% menjadi 90%, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.

Presiden RI Joko Widodo, melalui Keppres No. 9 Tahun 2018, telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok melalui revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7% di 2024.

Sayangnya, meskipun proses revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif seharusnya dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018, hingga saat ini penyelesaiannya terus tertunda. Padahal ada 3,2 juta anak usia 10-18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.

“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7).

Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan Covid-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian. Jadi, sejatinya revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian Covid-19."Kita harus mengambil kesempatan segera untuk melindungi Anak dari bahaya dan dampak zat adiktif rokok. Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif menjadi sangat urgen ditengah semakin tingginya prevalensi perokok pemula,” tegas Azhar. “Jika terus menerus ada penolakan terhadap kebijakan perlindungan anak dari Zat Adiktif, bagaimana kita dapat menyelamatkan anak-anak sebagai aset bangsa di masa depan. Apalagi anak dan remaja belum memiliki kemampuan untuk menilai resiko kesehatan dan ancaman adiksi rokok,” tambahnya.

Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak yang juga Ketua Yayasan KAKAK Solo. Shoim Sahriyati menegaskan, perokok anak termasuk kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Angka pravelensi perokok anak yang semakin meningkat berdasarkan Riskesdas, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018, harus menjadi perhatian pemerintah. Negara sebagai pemangku kewajiban harus hadir untuk perlindungan anak dari rokok,” tegas Shoim.

Shoim menambahkan, revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif menjadi salah satu kunci untuk melindungi anak agar tidak menjadi perokok pemula, dan menjadi payung hukum untuk kebijakan di tingkat daerah dalam melindungi anak dari rokok.

Sponsored

“Kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prioritas utama Pemerintah dengan memberi jaminan hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambahnya.

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai lembaga yang concern terhadap isu perlindungan konsumen di Indonesia, bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen 
Swadaya Masyarakat (LPKSM) daerah di seluruh Indonesia pada Senin (4/7) juga telah menyampaikan surat desakan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera merevisi PP 109 
Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan.

Ketua YLKI Tulus Abadi menegaskan, urgensi untuk merevisi PP 109/2012 tersebut didorong
keprihatinan tentang perlunya perbaikan baik dari sisi substansi maupun implementasinya.

“Ada sejumlah poin dalam PP 109/2012 yang sudah tidak mengakomodir dinamika 
permasalahan produk tembakau/rokok yang berkembang saat ini,” kata Tulus.

Ia menyebutkan ada empat permasalahan yang perlu segera mendapat perbaikan, yaitu persoalan rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan telah menjadi fenomena di kalangan remaja dan anak muda. Di mana industri rokok multi nasional getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang aman, lebih aman dari pada rokok konvensional.

Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat prevalensi rokok elektronik terus meningkat dimana saat ini mencapai 10,1%. Yang menjadi kekhawatiran, permasalahan rokok elektronik ini belum diatur di regulasi manapun, sehingga sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109 Tahun 2012.

"Persoalan iklan rokok di ranah media digital yang sangat marak.Walaupun konten dari iklan tersebut tidak menampilkan rokok/bungkus rokok atau orang merokok, tetapi dari sisi waktu tayangnya tidak ada pembatasan. Sehingga anak dan remaja sebagai konsumen utama media digital akan sangat mudah untuk terpapar iklan rokok digital tersebut. Persoalan iklan rokok di media digital sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109/2012," papar dia.

Selain itu, PP 109/2012 hanya mengatur besar peringatan kesehatan bergambar pada bungkus
rokok (PHW) sebesar 40 persen pada bungkus, bagian belakang dan bagian depan. Tetapi fakta di lapangan PHW banyak tertutup oleh pita cukai, sehingga pesan bahaya rokok kepada konsumen tidak tercapai. Selain itu, besaran PHW di Indonesia terlalu kecil dibanding standar internasional, yang rata rata sudah mencapai 80%-90% (plain packaging) dari bungkus rokok.

Selain itu, PP 109/2012 memandatkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat regulasi tentang 
KTR, tetapi faktanya sampai saat ini baru 52% Pemerintah Daerah mempunyai regulasi tentang KTR. Belum lagi soal kepatuhan yang rendah, yang disebabkan konstruksi hukum yang lemah, karena level peraturan baru sebatas peraturan bupati atau peraturan wali kota. Persoalan KTR ini perlu diperkuat dalam PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Tulus Abadi menegaskan, berdasarkan permasalahan di atas, YLKI bersama LPKSM daerah sebagai lembaga yang concern terhadap isu perlindungan konsumen di  Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP 109 Tahun 2012 untuk melindungi  kesehatan masyarakat dan kepentingan masyarakat konsumen Indonesia.

“Hal ini selaras dengan rencana pemerintah yang tercantum dalam Rencana Pembagunan Jangka Menengah  Nasional (RPJMN) 2024, di mana disebutkan itikad Pemerintah untuk menaikkan cukai
tembakau dan rokok, serta menyelenggarakan berbagai program guna menurunkan prevalensi
merokok di kalangan remaja dari 9.1% menjadi 8.7%,” pungkas Tulus.
 

Berita Lainnya
×
tekid