sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prihatin, DPR harap kisruh TVRI tak berlarut-larut

Polemik di tubuh TVRI tidak perlu terjadi, sangat memprihatinkan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 17 Jan 2020 14:37 WIB
Prihatin, DPR harap kisruh TVRI tak berlarut-larut

Ihwal kabar pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menuai respons  berbagai pihak, tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Gerindra ini mengku prihatin dengan polemik di tubuh LPP TVRI mengingat lembaga penyiaran tersebut memiliki jaringan yang luas dan banyak ditonton masyarakat Indonesia.

"(Saya) prihatin, lembaga penyiran terlama di republik ini, dari Sabang sampai Merauke yang ditonton begitu banyak orang. Kekisruhannya yang menurut kami tidak perlu terjadi dan kejadian ini sangat memprihatinkan," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Dasco berharap kekisruhan di LPP TVRI tak berlarut-latut, dan kembali dinakhodai pimpinan tegas, sehingga tidak mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR sekaligus mantan penyiar TVRI, Hinca Panjaitan menyangkan kejadian ini. Politikus Demokrat ini menyebut kekisruhan antara Dewan Pengawas LPP TVRI dan direksi bukan hal baru. Kendati begitu, dia mengaku isu pemecatan tetap saja mengejutkan publik.

"Saya pernah membawa acara 18 tahun di situ. Sebenarnya bukan kali pertama persengketaan, perbedaan pendapat antara direksi dan dewan pengawas. Sekali lagi ini bukan kali pertama, sering kali terjadi gesekan," kata Hinca di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

Hinca mengaku belum mengetahui persoalan di internal TVRI yang berujung pemecatan terhadap Helmy. Namun, berdasarkan pengalamannya selama 18 tahun bekerja di TVRI, persoalan yang terjadi terkait dengan produk yang dihasilan televisi milik negara itu.

"Karena persoalan di sana bukan hubungan hirarki antara dewan pengawas dan direksi tetapi produk mereka itu, apakah baik atau tidak untuk publik," ujarnya.

Sponsored

Helmy sebelumnya dinonaktifkan melalui surat dengan Nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.

Polemik di tubuh TVRI terus berlanjut, Helmy dikabarkan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatannya sebagai direktur utama, terlampir dalam surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020.

"Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022," bunyi surat tersebut.

Ada sejumlah poin alasan pemecatan Helmy, salah satunya karena dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Belum ada konfirmasi akan kebenaran kabar tersebut. Alinea.id mencoba menghubungi Helmy, akan tetapi tidak ada respons. Helmy hanya memberikan pesan tertulis berupa undangan konferensi pers mengenai masalah LPP TVRI yang menyeret namanya.

Berita Lainnya
×
tekid