sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa protokoler DPR dalam dugaan suap karantina Rachel Vennya

Dari 11 saksi yang dipanggil, hanya 10 orang menjalani pemeriksaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Feb 2022 17:33 WIB
Polisi periksa protokoler DPR dalam dugaan suap karantina Rachel Vennya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memanggil 11 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.

Dari belasan orang tersebut, hanya 10 orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan satu saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang mantan anggota protokol DPR-RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari Sekretariat Protokol DPR RI, kemudian dua orang Anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.

“Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa dimaksud, dan selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Senin (7/2).

Ramadhan memastikan, penyelidikan kasus karantina itu memiliki kaitan yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, dalam penyidikan kasus karantina kesehatan itu, tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Rachel Vennya sebagai tersangka karena kabur saat menjalani karantina di Bandara Soetta.

“Kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, ojek yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu berbeda. Jadi, masih didalami dugaan gratifikasi dan suap-nya,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri pada 21 Desember 2021. Boyamin menyerahkan dokumen dan bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap/pungutan liar (pungli), saat Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan. Laporan itu dikirim Boyamin melalui surat elektronik ke Bareskrim Polri.

Tambahan bukti yang diserahkan Boyamin diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti tersebut, kata Boyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan kepada Kania. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid