sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PTM terbatas, Wamenag: Prokes dan vaksinasi wajib

Kemenag imbau agar siswa madrasah disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Tiara Kandida Enggarsari
Tiara Kandida Enggarsari Senin, 11 Okt 2021 12:44 WIB
PTM terbatas, Wamenag: Prokes dan vaksinasi wajib

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau agar siswa madrasah disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah. Ini disampaikan Wamenag saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah Aliah Negeri (MAN) 2 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penerapan vaksinasi, lanjutnya, juga harus dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung sesuai harapan. Ia juga mengingatkan agar vaksinasi juga terus dipercepat karena merupakan hal penting untuk melindungi semua pihak yang ada di sekolah.

"Prokes dan vaksinasi wajib, jangan lalai, jangan lengah, meskipun trend pandemi mulai turun tapi pandemi ini belum berakhir,” ujar Wamenag dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, pelaksanaan PTM terbatas bukan hal yang mudah karena ada berbagai tantangan yang memaksa semua pihak, termasuk para siswa, harus patuh dan tertib menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan, tidak hanya di sekolah, tapi di jalan, dan di rumah.

“Anak-anak, PTM terbatas ini sudah disiapkan pemerintah sedemikian rupa, baik dari fasilitasnya dan juga prokesnya. Jadi jangan abai agar pandemi cepat berlalu dan kegiatan kita bisa normal kembali,” ucap Wamenag.

Sementara itu, Kepala MAN 2 Mataram Lalu Syauki mengatakan madrasah yang dia pimpin sudah berusaha menyiapkan PTM terbatas dengan detail, baik dari segi fasilitasnya maupun pembagian kelas belajar dan programnya.

“Siswa kami bagi kelasnya, waktunya dan juga sosialisasi prokesnya. Siswa yang tidak ke sekolah, tetap dapat belajar dengan e-learning sehingga kami harapkan setiap siswa mendapatkan pembelajaran yang sama,” jelas Lalu.

MAN 2 Mataram telah menggelar PTM terbatas mulai dari 18 Agustus 2021 seiring dengan menurunnya angka penderita Covid-19 dan berakhirnya PPKM level 3 di NTB. PTM terbatas ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid