sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rentetan modus transaksi narkoba yang menjerat Nunung

Sebelum dikonsumsi, sabu-sabu yang dipasok untuk Nunung diikirm dari Cibinong, Jawa Barat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Agst 2019 10:33 WIB
Rentetan modus transaksi narkoba yang menjerat Nunung

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Sebelum berlabuh ke tangan Nunung, narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsinya ditransaksikan lewat beragam modus. Ini dilakukan agar tak mudah terendus petugas kepolisian.

Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak, menjelaskan sabu-sabu yang dikonsumsi Nunung dikendalikan oleh narapidana berinisial E dari dalam Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat. Lewat ponsel, tersangka E yang ditangkap di dalam lapas kerap menginstruksikan anak buahnya untuk memasok narkoba lewat modus tempel.

Itulah kemudian yang dilakukan oleh salah satu tersangka bernama Kumis alias Sandiansyah. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap bersama empat rekannya bernama Fajar ali Paturohman (21), Dera Anggi Wigena (32), Dino Ananda Vironimo alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgunadi (19).

Calvijn mengatakan, Kumis merupakan orang yang memasok narkoba untuk tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Sabu-sabu untuk TB itu, kata Calvijn, diletakkan di pinggir jalan di daerah Cibinong, Jawa Barat. "DPO K (Kumis) yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka TB dan NN (Nunung)," ucapnya.

Setelah mengambilnya di jalan di kawasan Cibinong, baru kemudian tersangka TB mengantarkan barang haram tersebut kepada Nunung. Agar tak terendus polisi, TB dan Nunung bersepakat bertransaksi sabu-sabu dengan dibalut jual beli perhiasan. Transaksi antara keduanya dilakukan di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Berjalan hingga bertahun-tahun, akhirnya transaksi narkoba antara Nunung dan TB terendus juga. Informasi yang didapat kepolisian, kediaman Nunung yang berada di Tebet kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Lama diamati, pada Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi bergerak menangkap TB beserta barang bukti ponsel dan uang senilai Rp3,7 juta.

Dari hasil interogasi, TB saat ditangkap hendak menyerahkan narkoba pesanan Nunung. Pada pukul 13.15 WIB, polisi menggeledah rumah Nunung. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik, 1 sedotan plastik sendok sabu, sebuah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, korek api gas, dan 4 unit ponsel.

Dari hasil interogasi Nunung dan suaminya, sabu yang dikonsumsi mereka dibeli seharga Rp1,3 juta per satu gram. Kepada polisi, Nunung mengaku sudah memesan sabu-sabu sebanyak 10 kali dalam tiga bulan. 

Sponsored

Adapun 0,36 gram sabu yang ditemukan polisi saat penggeledahan adalah sisa pakai dari tiga hari sebelumnya yakni sebanyak dua gram. Dalam transaksi kali ini, Nunung memesan sebanyak dua gram sabu, namun barang haram tersebut sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi saat polisi menggerebeknya.

Setelah tersangka E, TB , Nunung, dan suaminya tertangkap, tersangka Kumis kemudian melarikan diri dari Cibinong menuju Semarang, Jawa Tengah. Kepergian Kumis kemudian diikuti empat rekannya yang lain. Kelima orang tersebut akhirnya memutuskan kabur ke Trenggalek, Jawa Timur.

Pihak kepolisian yang telah mengetahui rute kaburnya para pelaku langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,86 gram di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 20.50 WIB.

Dari informasi ketiga pelaku yang dibekuk lebih dulu, polisi menangkap dua pelaku sisanya di kota yang sama. Dua pelaku terakhir ditangkap pada Minggu (4/8) beserta barang bukti berupa ganja kering sebanyak 12 gram, sabu-sabu 28 gram dan 390 gram.

Berita Lainnya
×
tekid