sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah respons Kementan menghindari penyebaran lebih luas PMK

Tiga respons cepat ini untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi risiko yang diintruksikan Dirjen Nasrullah.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 07 Mei 2022 21:58 WIB
Inilah respons Kementan menghindari penyebaran lebih luas PMK

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengeluarkan tiga instruksi, sebagai tindak lanjut hasil pengujian penyakit mulut dan kuku (PKM) di Provinsi Aceh dan Jawa Timur. Hal itu terpantau dari surat nomor 06006/PK.310/F/05/2022 tertanggal 6 Mei 2022 yang diperoleh Alinea.id.

Dalam surat itu, Dirjen Nasrullah menyebutkan, PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90-100% pada hewan berkuku belah (cloven-hoofed) seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta penyebarannya sangat cepat, maka PMK akan berdampak pada kerugian ekonomi pada masyarakat serta kesehatan hewan secara luas.

Untuk itu, ada tiga respons cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi risiko yang diintruksikan Dirjen Nasrullah kepada sejumlah pihak, seperti Kadis Peternakan Jawa Timur, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh dan Kepala Pusat Veteriner Farma. Tiga respons cepat itu adalah tindakan pengendalian segera, tindakan pengendalian sementara dan tindakan pengendalian permanen.

Pada tindakan pengendalian segera (SOS) yang harus dilakukan, Dirjen Nasrullah meminta dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di antaranya untuk segera melakukan tindakan, melaporkan dan berkonsultasi dengna pimpinan daerah setempat bagi gubernur atau bupati/wali kota untuk pengusulan penetapan status wabah PMK kepada Menteri Pertanian. Menutup sementara area kejadian kasus dan lingkungan sekelilingnya. Serta melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Sponsored

Pada tindakan pengendalian sementara (temporary) yang harus dilakukan, dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, di antaranya diminta untuk bersama dengan balai/stasiun karantina di wilayahnya untuk melakukan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi dan produknya (termasuk karkas, kulit, susu, semen) dari peternakan atau lokasi kejadian/kasus dengan memperhatikan kajian analisa risiko. Melakukan profiling (peternak, pedagang, penjual dan pengepul ternak sapi dan kerbau) dan pemetaan risiko untuk wilayah sentra peternakan ternak ruminansia dan babi serta membuat jalur risiko (risk pathways) lalu lintas ternak dan produknya antar wilayah agar  mempermudah melakukan deteksi dan respon dini sehingga kasus cepat terkendali. Serta menerapkan surveilans berbasis risiko untuk mendeteksi dini PMK di wilayah kantung populasi ternak ruminansia dan babi dengan kepadatan tinggi.

Sedangkan tindakan pengendalian permanen yang harus dilakukan, dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, di antaranya diminta untuk meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), kepada pemilik, penggembala, pedagang, penjual dan pengepul ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi dengan populasi ternak tinggi tentang bahaya dan kerugian akibat PMK dan upaya pencegahan dan pengendalian PMK; penerapan biosekuriti; pelarangan membeli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi dari wilayah yang sedang ada kasus PMK, dengan bahan KIE. Serta menyiapkan dukungan dalam penyediaan daging yang aman

Berita Lainnya
×
tekid