sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU 5/2014, status ASN akan terbagi menjadi 3 kategori

Adanya ketiga kategori ASN tersebut diklaim menjadi solusi atas kejelasan status tenaga honorer.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 26 Sep 2023 15:23 WIB
Revisi UU 5/2014, status ASN akan terbagi menjadi 3 kategori

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN) di DPR telah mencapai beberapa kesepakatan. Misalnya, status ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP), dan PPPK paruh waktu.

Anggota Komisi II DPR, Endro Suswantoro, mengklaim, adanya ketiga kategori ASN tersebut menjadi solusi atas kejelasan status tenaga honorer. Para honorer pun diminta tidak gusar dengan masa depannya.

"Bagi mereka para honorer, kami berharap, supaya tenang dan aman. Kami akan melindungi para honorer ini. Tidak akan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja)," ucapnya.

Endro melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) juga sedang mendata dan mengaudit honorer se-Indonesia. Sebab, honorer yang bakal beralih menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sponsored

"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih, red) menjadi PPPL paruh waktu, khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tuturnya, menukil laman DPR.

Pemerintah, sambung Endro, juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara perinci tentang status ASN. "Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan peraturan pemerintah. Di sini, akan kita evaluasi bersama."

Berita Lainnya
×
tekid