close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Status ASN akan terbagi menjadi 3 kategori dalam revisi UU 5/2014 tentang ASN. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Status ASN akan terbagi menjadi 3 kategori dalam revisi UU 5/2014 tentang ASN. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Selasa, 26 September 2023 15:23

Revisi UU 5/2014, status ASN akan terbagi menjadi 3 kategori

Adanya ketiga kategori ASN tersebut diklaim menjadi solusi atas kejelasan status tenaga honorer.
swipe

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN) di DPR telah mencapai beberapa kesepakatan. Misalnya, status ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP), dan PPPK paruh waktu.

Anggota Komisi II DPR, Endro Suswantoro, mengklaim, adanya ketiga kategori ASN tersebut menjadi solusi atas kejelasan status tenaga honorer. Para honorer pun diminta tidak gusar dengan masa depannya.

"Bagi mereka para honorer, kami berharap, supaya tenang dan aman. Kami akan melindungi para honorer ini. Tidak akan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja)," ucapnya.

Endro melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) juga sedang mendata dan mengaudit honorer se-Indonesia. Sebab, honorer yang bakal beralih menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih, red) menjadi PPPL paruh waktu, khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tuturnya, menukil laman DPR.

Pemerintah, sambung Endro, juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara perinci tentang status ASN. "Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan peraturan pemerintah. Di sini, akan kita evaluasi bersama."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan