sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RS dan klinik yang jual beli surat bebas Covid-19 akan ditindak

Dinkes DKI menyebutkan akan mencabut izin operasional klinik dan rumah sakit yang memperjual belikan surat bebas Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 18 Mei 2020 12:53 WIB
RS dan klinik yang jual beli surat bebas Covid-19 akan ditindak

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan, akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas virus corona (Covid-19) kepada masyarakat. Tindakan tegas tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta Weningtyas, mengatakan sangsi atau tindak penertiban itu, sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.

"Itu sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tentang Klinik. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," kata Weningtyas di Jakarta, Senin (18/5).

Weningtyas menjelaskan, telah menginstruksikan kepada seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi, agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

"Pengawasan mungkin dilakukan secara tidak langsung ke setiap rumah sakit, tetapi mereka mempunyai grup yang sangat efektif di situ, dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," katanya.

Dia menambahkan, telah mengonfirmasikan kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah platform jual beli online. 

"Pihak rumah sakit tidak mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau provider-nya. Tidak merasa kerja sama," ungkapnya.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini, tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona.

Sponsored

Termasuk seperti apa langkah pengawasan yang sudah dan bakal dilakukan guna meminimalisasi pelanggaran tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu, di platform ramai informasi jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.

"Jajaran Polres Jembrana Polda Bali juga telah melakukan penangkapan terhadap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu, baik secara manual maupun secara e-commerce," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).  

Berita Lainnya
×
tekid