sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rugikan perusahaan negara, Pakar: Pejabat BUMN tak bisa dijerat korupsi

Guru Besar FH Unpad berpendapat demikian karena BUMN memiliki kekhususan sistematis (lex specialis).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 18 Agst 2022 15:56 WIB
Rugikan perusahaan negara, Pakar: Pejabat BUMN tak bisa dijerat korupsi

Pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika kebijakannya merugikan negara dalam menjalankan "perusahaan pelat merah". Dalihnya, BUMN memiliki kekhususan sistematis (lex specialis) jika meninjau Pasal 14 UU Tipikor.

Oleh karena itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), I Gede Pantja Astawa, mendorong UU BUMN dan UU Tipikor menjadi acuan dalam menentukan terjadi atau tidaknya praktik korupsi di perusahaan negara.

"UU BUMN Pasal 11 disebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Lantaran kekayaan negara sudah dipisahkan, sambung Pantja, tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Pangkalnya, kerugian atau pelanggaran yang terjadi tidak disebutkan secara eksplisit sebagai korupsi di dalam UU BUMN.

Dengan demikian, UU Tipikor tidak bisa dipakai. "Namun, faktanya tidak demikian. Kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukkan dalam kasus korupsi," katanya.

Pantja menambahkan, struktur organisasi BUMN terdiri dari komisaris, direksi, dan pemegang saham. Pemegang saham identik dengan pemilik perseroan. Sebagai perseroan terbatas, BUMN merupakan badan hukum perdata sehingga kekayaannya terpisah dari pemegang saham.

"Karena sudah dijadikan kekayaan terpisah, maka setiap kerugian di BUMN tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baginya, kerugian yang dialami BUMN merupakan risiko bisnis. Selama direksi beriktikad baik dan menerapkan prinsip hati-hati, maka yang bersangkutan dilindungi undang-undang dan buntung yang dialami BUMN tidak dapat dituntut sebagai tindak pidana korupsi.

Sponsored

Kalaupun tak memiliki iktikad baik dan prinsip kehati-hatian, menurut Pantja, yang berlaku adalah hukum adminstratif. Konsekuensinya, yang bersangkutan bisa dipecat melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) atau dituntut mengembalikan kerugian. "Jika memiliki indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, tentu bisa masuk."

Di sisi lain, dirinya menyarankan Menteri BUMN, Erick Thohir, memilih manajemen dan komisaris yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sesuai kebutuhan perusahaan. Hal ini perlu menjadi pertimbangan guna meminimalisasi kerugian.

Berita Lainnya
×
tekid