sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rumah Andhi Pramono digeledah, KPK amankan barang bukti gratifikasi

Temuan berupa dokumen dan alat elektronik telah disita penyidik untuk dianalisis.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Mei 2023 18:34 WIB
Rumah Andhi Pramono digeledah, KPK amankan barang bukti gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya paksa geledah itu dilakukan pada Jumat (12/5) lalu.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Ada pun lokasi penggeledahan adalah rumah mewah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Penyidik turut mengamankan sejumlah bukti dalam upaya paksa tersebut.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ujar Ali.

Temuan itu, imbuh Ali, telah disita oleh penyidik. Nantinya, barang-barang tersebut akan dianalisis dan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," tuturnya.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Andhi. Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

Sponsored

Mereka adalah Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah atau Ronny Faslah; Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo, Iksannudin; dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan, pemeriksaan para saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara.

KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Untuk kepentingan penyidikan, Andhi dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama.

"Dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," tutur Ali.

KPK berharap Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023, dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid