sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketika Direktur PT MIT kalah dan minta uang suap dikembalikan

(KPK) menetapkan sebanyak 3 tersangka baru kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung sepanjang 2011-2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Des 2019 23:15 WIB
Ketika Direktur PT MIT kalah dan minta uang suap dikembalikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2011 hingga 2016. 

Ketiga tersangka baru itu antara lain Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi. Pihak swasta yang juga menantu Nurhadi, Resky Herbiyono. Terakhir, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Nurhadi bersama mantunya Resky diduga menerima suap senilai puluhan miliar rupiah dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Juga perkara perdata saham di PT MIT.

“Secara keseluruhan, NHD (Nurhadi) diduga menerima janji (suap) berupa 9 lembar cek bernilai total Rp46 miliar dari PT MIT. Suap itu diberikan Hiendra kepada Nurhadi melalui mantunya, RHE (Resky Herbiyono),” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut menuturkan, pemberian 9 lembar cek bernilai Rp46 miliar itu untuk penanganan dua perkara yang dihadapi Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Pertama, perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Saut menjelaskan, untuk membiayai pengurusan perkara itu, Resky menjaminkan 8 lembar cek dari Hiendra tersebut. Bahkan, tiga lembar cek itu akan ditukarkan dengan uang senilai Rp14 miliar. Namun sayangnya, meski telah memberi suap PT MIT yang dinakhodai Hiendra kalah di persidangan.  

“PT MIT kalah. Karena pengurusan perkara tersebut gagal, maka tersangka HS (Hiendra Soenjoto) meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan kepada Resky tersebut,” tutur Saut.

Tak hanya itu, dalam penangan perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra juga diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap sebanyak 45 kali transaksi. Dari 45 transaksi itu, beberapa di antaranya dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. 

Sponsored

KPK menduga, Saut menambahkan, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan pengiriman uang yang digelembungkan. Pasalnya, nilai transaksi suap dalam kasus ini terbilang besar

“Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," tutur Saut.

Hiendra sebelumnya digugat secara perdata oleh Azhar Umar atas kepemilikan saham PT MIT. Namun, perkara itu dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Namun kemenangan Hiendra diduga tak gratis. Ia diduga memberikan suap kepada Nurhadi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar. Uang itu diberikan melalui Resky guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu kemudian diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

"Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ujar Saut.

Lebih lanjut, Saut mengatakan, pihaknya pun telah melakukan serangkaian tindakan penanagan perkara tersebut. Mulai dari penggeledahan rumah Hiendra dengan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

Kemudian memeriksa 9 saksi terdiri atas unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank. Hingga kini, pencekalan terhadap tiga tersangka itu telah dilayangkan selama 6 bulan ke depan. Terhitung sejak 12 Desember 2019.

"KPK sangat berharap, selain agar perkara ini merupakan tugas dalam proses hukum, perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan, yaitu oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," tutur Saut.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid