sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Said Aqil sindir perilaku Mario Dandy: Bapaknya tidak mendidik atau salah didik

Saat ditemui usai menjenguk, Said menuturkan, kondisi David sudah membaik meski belum sadar sepenuhnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 28 Feb 2023 14:08 WIB
 Said Aqil sindir perilaku Mario Dandy: Bapaknya tidak mendidik atau salah didik

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, mengunjungi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, David Ozora, pada Selasa (28/2). David masih dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ditemui usai menjenguk, Said menuturkan, kondisi David sudah membaik meski belum sadar sepenuhnya.

"Saya doakan mudah-mudahan membaik. Tadi membaik, tetapi belum sadar," kata Said di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Said memandang, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David ini sepatutnya dijadikan pelajaran oleh para orang tua. Pasalnya, orang tua bertanggung jawab untuk mendidik dan menjaga anak-anak mereka.

"Pelajaran sangat berharga bagi kita semua, anak-anak kita harus kita jaga itu, jangan dibiarkan. Katanya kita masyarakat yang berbudaya, beradab, berpancasila, kemanusiaan dan seterusnya. Masa punya anak dibiarkan begitu," ujar dia.

Said mengaku tak habis pikir bahwa tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh Mario yang disebutnya berasal dari keluarga terdidik. Terlebih, kata Said, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo, merupakan seorang aparatur sipil negara.

"Saya juga heran, ada anak yang seperti itu (Mario). Maka yang jelas, seperti yang sudah disinggung, bapaknya tidak urus atau salah urus, tidak mendidik atau salah didik," tutur Said.

Menurut Said, perilaku Mario tersebut merupakan imbas dari dirinya yang dimanja dengan kemewahan. Ia pun menyinggung perihal harta milik keluarga Mario, yang diragukan perolehannya secara halal.

Sponsored

"Uangnya belum tentu halal. Sekali lagi, hati-hati mencari uang yang akan dimakan oleh anak dan istri. Kalau uangnya haram, pasti anaknya nakal," ucap dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Rafael selaku pejabat pajak diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di sisi lain, KPK menyatakan segera memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp56 miliar. Surat undangan pemanggilan Rafael sudah dikirimkan oleh KPK, dan dijadwalkan pada Rabu (1/3) besok.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid